BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan di Ruang Ismail Saleh, Selasa, 19 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam ketiga raperda tersebut agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Mewakili sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dalam arahannya menegaskan bahwa pentingnya ketiga raperda ini bagi masa depan Kabupaten Kuningan. Ketiga rancangan peraturan yang dibahas mencakup Raperda tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Funna menyatakan bahwa dukungan Kemenkum Jabar merupakan bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi di daerah.
Pembahasan Raperda Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik didasari oleh urgensi penanganan masalah sampah dan polusi yang membebani anggaran daerah. Sementara itu, Raperda Perlindungan Produk Lokal dianggap krusial untuk memajukan ekonomi, memelihara kearifan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan produk unggulan daerah. Terakhir, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dirumuskan untuk melestarikan warisan bangsa, memperkuat kepribadian, serta mempromosikan budaya Indonesia di kancah internasional.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas terkait seperti Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kuningan. Dari internal Kemenkum Jabar, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Funna Maulia Massaile dan Pembinaan Hukum (secara virtual) beserta Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma dan Anggriana ) yang bertugas memberikan masukan teknis.