BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) mengambil langkah cepat untuk menanggapi isu viral mengenai royalti musik dan lagu yang memicu kebingungan publik. Bertempat di Bandung, Senin (12/8/2025), Kemenkum Jabar melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar konsolidasi bersama Ikatan Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran untuk merancang strategi edukasi dan sosialisasi.
Langkah ini diambil menyusul maraknya seruan boikot penggunaan lagu dan musik Indonesia di media sosial, di mana beberapa selebgram bahkan menyarankan untuk mengganti musik dengan suara alam seperti kicauan burung. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Beliau menegaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai hak kekayaan intelektual untuk melindungi para pencipta lagu dan musisi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengguna.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual dan Ketua IKANO Unpad, disepakati bahwa perlu ada penyebaran informasi yang benar dan masif. "Kami akan segera membuat kegiatan diseminasi untuk meluruskan informasi mengenai tarif dan mekanisme penarikan royalti yang sesuai aturan," ujar Hemawati.
Hemawati menambahkan, kegiatan ini akan mengkolaborasikan berbagai pihak, mulai dari akademisi, musisi, pemerintah, hingga para pelaku usaha. Rencana strategis ini juga akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah menyatakan dukungannya. Diharapkan, langkah proaktif ini dapat meredakan keresahan dan mendesak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lebih tanggap dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat.