




Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Cimahi di Ruang Ismail Saleh, Rabu (22/10/2025). Rapat ini difokuskan untuk membahas Rancangan Perkada tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi di wilayah tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan penting dari Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cimahi atau yang mewakili.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Funna Maulia Massaile menyampaikan bahwa harmonisasi ini krusial untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. "Rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat," ujar Funna. Dalam rapat tersebut, hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma, Gita bersama CPNS dan mahasiswa/i magang).
Fokus utama pembahasan adalah substansi belanja subsidi, yang menurut Funna, bertujuan agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan BUMN, BUMD, maupun swasta dapat terjangkau oleh masyarakat. Dalam arahannya, ditekankan bahwa badan usaha yang akan menerima subsidi wajib diaudit terlebih dahulu oleh kantor akuntan publik. "Hasil audit tersebut merupakan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi," tambahnya. Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur kewajiban penerima subsidi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah.
Selain substansi materi, Kemenkum Jabar juga menyoroti aspek teknis penulisan rancangan perkada. Funna menyebutkan masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Paparan materi muatan dan penyesuaian teknis secara keseluruhan akan disampaikan oleh tim perancang pokja 1. Asep berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
