





Kementerian Hukum (Kemenkum) terus menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui penguatan akses keadilan. Dalam sebuah momentum istimewa yang berlangsung di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, telah diresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk seluruh kalurahan dan kelurahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi tonggak sejarah dengan tercapainya pembentukan Posbankum hingga 100 persen di 438 desa/kelurahan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa kehadiran Posbankum adalah wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan keadilan tidak lagi menjadi barang mewah, melainkan hak yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif strategis ini melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan (serta jajaran yang menyaksikan secara virtual di Ruang Ismail Saleh). Kehadiran unsur pimpinan wilayah dalam kegiatan berskala nasional tersebut menegaskan kesiapan jajaran Kemenkum Jabar untuk mengadopsi dan mengimplementasikan semangat serupa di wilayah Jawa Barat. Asep Sutandar menilai bahwa penguatan peran paralegal di tingkat desa sebagai juru damai (mediator) sangat krusial untuk menyelesaikan konflik secara non-litigasi. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan kementerian dalam mengedepankan restorative justice dan pengakuan terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat sebagai solusi perdamaian yang lebih harmonis.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menjelaskan bahwa Posbankum ini akan berfungsi sebagai ruang layanan konsultasi, informasi hukum, hingga rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan litigasi melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Integrasi teknologi juga menjadi sorotan utama, di mana transformasi digital akan memungkinkan pelaporan masalah hukum dilakukan secara real-time. Langkah ini disambut baik oleh Kemenkum Jabar yang terus bertransformasi untuk mempermudah pelayanan publik. Dukungan senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, yang menyatakan bahwa desa kini menjadi subjek utama pembangunan nasional, termasuk dalam aspek perlindungan hukum.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dalam sambutannya menekankan falsafah "menang tanpa ngasorake" atau menang tanpa merendahkan, yang menjadi jiwa dari keberadaan Posbankum ini. Keadilan harus bersifat humanis dan menjaga martabat warga negara. Menutup rangkaian acara, Menteri Hukum memberikan piagam penghargaan kepada para bupati dan walikota atas komitmen mereka dalam membentuk Posbankum. Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat menular ke berbagai wilayah lain, termasuk di Jawa Barat, di mana Kemenkum Jabar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna membangun ekosistem hukum desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

