Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

2 WNA Korea & Taiwan Ingin Jadi WNI, Kemenkum Jabar Turun Langsung Cek Alamat di Bekasi.

4

 

BEKASI – Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Divisi Pelayanan Hukum memperketat proses pewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memastikan kepatuhan administrasi dan kontribusi positif bagi negara. Pada Senin, 22 September 2025, tim Kemenkum Jabar turun langsung ke Kabupaten Bekasi untuk melakukan verifikasi faktual domisili terhadap dua pemohon pewarganegaraan.
3

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, beserta tim JFU Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Verifikasi dilakukan terhadap dua pemohon pewarganegaraan Pasal 8 yang berasal dari Korea Selatan dan Taiwan.
2

Hemawati menjelaskan bahwa verifikasi ini krusial untuk menelusuri kebenaran tempat tinggal pemohon dan memastikan kesesuaian alamat dengan data permohonan, termasuk memverifikasi kebenaran alamat tempat usaha yang dilampirkan.

"Pemeriksaan Verifikasi Faktual ini merupakan bagian dari pemeriksaan substantif. Hal ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan kami apakah pemohon WNA layak lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak," ujar Hemawati di sela-sela kegiatan.

Ia menegaskan, jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi di lapangan, proses bisa saja tidak dilanjutkan. "Contohnya, alamat di KTP ternyata alamat lama, atau alamat usaha tidak sesuai company profile. Ini menjadi bahan pertimbangan pimpinan untuk memberikan keputusan," tambahnya.

Selain verifikasi alamat, tim Kemenkum Jabar juga mendalami alasan pemohon pindah kewarganegaraan. Hemawati menekankan bahwa pemerintah memprioritaskan alasan yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia, bukan sekadar alasan personal. "Kami ingin kepindahan WNA ke WNI dapat memberikan kontribusi positif terhadap bangsa Indonesia, khususnya kepada masyarakat di sekitar keberadaan mereka," tegasnya.

Proses ini juga melibatkan pengawasan dari perangkat daerah setempat, seperti RT/RW, untuk menghindari perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Para pemohon diinformasikan bahwa setelah tahap verifikasi di Kanwil, berkas akan diteruskan ke Ditjen AHU, Badan Intelijen Negara (BIN), dan terakhir oleh Sekretariat Negara untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai status kewarganegaraan mereka. 

 
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI