
BEKASI – Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Divisi Pelayanan Hukum memperketat proses pewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memastikan kepatuhan administrasi dan kontribusi positif bagi negara. Pada Senin, 22 September 2025, tim Kemenkum Jabar turun langsung ke Kabupaten Bekasi untuk melakukan verifikasi faktual domisili terhadap dua pemohon pewarganegaraan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, beserta tim JFU Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Verifikasi dilakukan terhadap dua pemohon pewarganegaraan Pasal 8 yang berasal dari Korea Selatan dan Taiwan.
Hemawati menjelaskan bahwa verifikasi ini krusial untuk menelusuri kebenaran tempat tinggal pemohon dan memastikan kesesuaian alamat dengan data permohonan, termasuk memverifikasi kebenaran alamat tempat usaha yang dilampirkan.
"Pemeriksaan Verifikasi Faktual ini merupakan bagian dari pemeriksaan substantif. Hal ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan kami apakah pemohon WNA layak lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak," ujar Hemawati di sela-sela kegiatan.
Ia menegaskan, jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi di lapangan, proses bisa saja tidak dilanjutkan. "Contohnya, alamat di KTP ternyata alamat lama, atau alamat usaha tidak sesuai company profile. Ini menjadi bahan pertimbangan pimpinan untuk memberikan keputusan," tambahnya.
Selain verifikasi alamat, tim Kemenkum Jabar juga mendalami alasan pemohon pindah kewarganegaraan. Hemawati menekankan bahwa pemerintah memprioritaskan alasan yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia, bukan sekadar alasan personal. "Kami ingin kepindahan WNA ke WNI dapat memberikan kontribusi positif terhadap bangsa Indonesia, khususnya kepada masyarakat di sekitar keberadaan mereka," tegasnya.
Proses ini juga melibatkan pengawasan dari perangkat daerah setempat, seperti RT/RW, untuk menghindari perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Para pemohon diinformasikan bahwa setelah tahap verifikasi di Kanwil, berkas akan diteruskan ke Ditjen AHU, Badan Intelijen Negara (BIN), dan terakhir oleh Sekretariat Negara untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai status kewarganegaraan mereka.
