
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Pereaturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada hari ini melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung (Kamis, 02/04/2026).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancangan Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy Sheldon bersama para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Sekretariat Daerah Kab. Bandung dan Dispora Bandung melalui Zoom membahas Raperda perubahan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Dalam analisis konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa Penyelenggaraan keolahragaan diatur melalui UU No. 23 Tahun 2014, di mana Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan di tingkat daerah.
Lebih lanjut lagi UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan mengatur tugas dan kewajiban Pemda dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan dan melaksanakan pengembangan potensi pemuda sesuai kebutuhan daerah masing – masing. Sementara itu UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur hak dan kewajiban Pemda dalam menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan, serta melaksanaan kebijakan keolahragaan di daerah.
Perwakilan Sekretariat Daerah Kab. Bandung selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa dibentuknya Raperda perubahan ini untuk menyelaraskan aturan di daerah Kab. Bandung dengan peraturan dan perundang-undangan baru di tingkat atas. Selain itu juga disampaikan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memajukan bidang olahraga di daerah melalui aturan mengenai pembangunan bidang olahraga dan terlaksananya pembinaan atlet yang lebih baik.
(Red/foto: Aul)



