
BOGOR - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melakukan langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah dengan menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2026 di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi nyata dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi antara instansi pusat dan pemerintah daerah guna menjamin regulasi daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, secara resmi memperkenalkan Tim Kerja Harmonisasi untuk wilayah Kota Bogor tahun 2026 berdasarkan Keputusan Kakanwil Kemenkum Jabar Nomor W.11-309.PP.04.02 Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Jabar melakukan sosialisasi intensif mengenai Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Kehadiran perwakilan Kakanwil Asep Sutandar di lapangan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembentukan Ranperda maupun Ranperkada di Kota Bogor mematuhi prosedur terbaru tersebut guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan umum. Meskipun saat ini proses administrasi telah dimudahkan melalui aplikasi e-Harmonisasi, Kemenkum Jabar menegaskan bahwa komunikasi aktif dan penyamaan persepsi secara langsung tetap menjadi kunci utama untuk meminimalisasi perbaikan berulang dan mempercepat proses legalisasi.

Selain fokus pada harmonisasi regulasi, koordinasi ini juga membahas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Kemenkum Jabar memberikan asistensi khusus agar pemenuhan indikator IRH tahun 2026 dan 2027 dapat tercapai secara optimal, terutama terkait poin partisipasi publik dalam pembentukan peraturan. Pihak Pemerintah Daerah Kota Bogor merespons positif arahan tersebut dengan memaparkan bukti keterlibatan masyarakat melalui sosialisasi masif di berbagai platform digital. Dukungan Kakanwil Asep Sutandar terhadap penguatan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang mendukung pembangunan di Kota Bogor.
Tak hanya urusan regulasi, Kemenkum Jabar juga menaruh perhatian besar pada akses keadilan masyarakat melalui evaluasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Dalam kesempatan tersebut, tim mengingatkan pentingnya kelengkapan data paralegal di setiap kelurahan serta ketertiban pelaporan layanan Posbankum melalui tautan resmi yang telah disediakan. Sebagai bentuk dukungan teknis, Kemenkum Jabar menyerahkan format laporan dan video panduan guna memudahkan para pelaksana di tingkat desa/kelurahan dalam menjalankan kewajibannya. Upaya komprehensif ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat dalam memberikan pembinaan hukum yang menyentuh seluruh aspek, mulai dari pembentukan aturan hingga layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.

