
JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmen nyata dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparat penegak hukumnya. Pada Kamis, 12 Februari 2026, delegasi Kemenkum Jabar yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dan Analis Hukum menghadiri kegiatan strategis Sosialisasi KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Indonesia Raya, Gedung KRT Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan ini menjadi forum vital bagi para penyidik untuk menyamakan persepsi terkait regulasi hukum acara pidana yang terbaru di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kehadiran perwakilan Kemenkum Jabar dalam agenda lintas wilayah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam berbagai kesempatan, Asep Sutandar senantiasa menekankan bahwa penguatan sinergitas antara PPNS dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah hal yang mutlak. Kakanwil Kemenkum Jabar tersebut mendorong jajarannya untuk proaktif dalam menyerap ilmu dan beradaptasi dengan perubahan regulasi demi terciptanya penegakan hukum yang pasti, transparan, dan berkeadilan. Dukungan Asep Sutandar ini menjadi landasan kuat bagi para PPNS Kemenkum Jabar untuk terus mengasah kemampuan teknis penyidikan mereka agar selaras dengan dinamika hukum nasional.


Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ini dibuka langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK., MH. Dalam sambutannya, Kombes Pol. Edy menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta dari berbagai Kementerian/Lembaga yang hadir. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, PPNS memegang peran krusial sebagai ujung tombak penegakan hukum sektoral sesuai lingkup kewenangannya. Oleh karena itu, koordinasi yang kuat antara Polri, PPNS, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menciptakan penyidik yang optimal, profesional, dan berintegritas tinggi.
Sesi inti sosialisasi diisi oleh pemaparan komprehensif dari narasumber ahli, Prof. Dr. Andre Yosua M. S.H., M.H., M.A., Ph.D. Dalam paparannya, Prof. Andre menjelaskan secara mendalam mengenai kedudukan PPNS sebagai pilar penegakan hukum, perbedaan kewenangan antara PPNS dan Polri, fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas), serta peran PPNS dalam upaya paksa berdasarkan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi interaktif yang produktif, menghasilkan rumusan langkah-langkah implementatif bagi para PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum di bidangnya masing-masing.

(red/foto: Adit, editor: Toh)
