Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Kepastian Hukum, Kemenkum Jabar Kawal Aturan Penyelenggaraan Haji dan Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Sumedang!

Dorong Kepastian Hukum, Kemenkum Jabar Kawal Aturan Penyelenggaraan Haji dan Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Sumedang!

BANDUNG - Dalam upaya mendorong terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan sistem hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah. Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Kemenkum Jabar melalui Tim Pokja Harmonisasi 2 melaksanakan Rapat Pra Harmonisasi secara virtual pada Selasa (31/3/2026).

Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan dua regulasi krusial bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan melalui Pendekatan Graduasi.

KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan Christy, yang menugaskan Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Sumedang, menyampaikan bahwa forum pra harmonisasi ini merupakan tahapan awal yang esensial untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dalam rancangan peraturan sejak dini. Untuk Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, tim menyoroti perlunya penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan perubahan kelembagaan baru.

310326 HarmonisasiSumedang  2

310326 HarmonisasiSumedang  3

310326 HarmonisasiSumedang  4

Selain itu, ditekankan pula pentingnya membatasi materi muatan Raperda agar tetap berada dalam koridor kewenangan daerah, serta perlunya sinkronisasi antara substansi Raperda dengan perencanaan dalam Propemperda yang sebelumnya merencanakan pembentukan Perda baru, bukan sekadar perubahan.

Sementara itu, pembahasan mengenai Raperbup Pengentasan Kemiskinan dititikberatkan pada penyelarasan aturan dengan Asta Cita Nomor 6, Instruksi Presiden, dan Perda kesejahteraan sosial yang ada. Regulasi ini dirancang karena program pengentasan kemiskinan yang berjalan selama ini dinilai belum optimal. Melalui pembentukan Peraturan Bupati ini, Kemenkum Jabar berharap program penanggulangan kemiskinan di Sumedang dapat menjadi lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum yang konkret.

310326 HarmonisasiSumedang  5

310326 HarmonisasiSumedang  6

Secara keseluruhan, rapat berjalan dengan konstruktif, menghasilkan sejumlah catatan penyempurnaan krusial baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan yang akan menjadi bekal bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang sebelum melangkah ke tahapan harmonisasi formal.

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI