
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melasanakan rapat pembahasan topik/isu kajian kebijakan kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) (Selasa, 31/03/2026). Rapat kali ini dilaksanakan oleh P3H Ferry Gunawan C., Kepala Bidang KI Ery Kurniawan, Kepala Bidang AHU Ave Maria Sihombing, serta pegawai tim kerja BSK dan Divisi P3H Kanwil Jabar.
Kadiv Ferry Gunawan menjelaskan rapat pembahasan ini bertujuan menentukan topik kajian kebijakan terkait AIEK. Hal ini didasari atas adanya beberapa kebijakan yang terbentuk tidak melalui kajian kebijakan, sehingga munculnya kebijakan yang tidak tepat sasaran. Pelaksanaan AIEK di Kanwil ini dimanfaatkan untuk melihat kesesuaian implementasi kebijakan serta dampak dari kebijakan itu sendiri.
Dalam rapat ini Kabid AHU menyampaikan usulan terkait Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Notaris dan Permenkumham No. 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. Menurut beliau kedua Permenkumham tersebut bersifat linear dan seharusnya dapat disatukan dalam satu Permenkum. Sementara itu Analisis Hukum Kanwil Jabar Zaki menyampaikan mengenai Permenkumham yang sempat menjadi isu utama antara lain Permenkumham 15/2020 dan Permenkumham 17/2021.
Penyuluh Hukum Kanwil Jabar Budiman dalam kesempatannya menyoroti tentang kekosongan hukum yang belum diatur dalam Permenkumham Nomor 25 tahun 2021. Budiman menggarisbawahi mengenai isu perolehan hak akses pendaftaran fidusia serta tidak adanya sanksi bagi penerima fidusia yang tidak melakukan pendaftaran. Perancang PUU Kanwil Jabar Harun Surya menanggapi bahwa permasalahan fidusia yang disampaikan tersebut berpotensi mengakibatkan hilangnya pendapatan negara dan sepakat bahwa Permenkum tersebut bisa dijadikan sebagai objek kajian.
Kabid KI Ery juga turut menyampaikan tanggapan mengenai isu royalti karya tulis dimana saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai tarif. Ery kemudian menyampaikan usulan objek analisis yaitu Permenkumham 1/2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual, mengingat adanya momentum pembentukan Perda KI di daerah.
Selain usulan yang sudah dijabarkan di atas, forum ini juga membahas peraturan lain seperti Permenkum tentang perseroan terbatas, pemberian sanksi administratif bagi notaris dan prinsip mengenali pengguna jasa, walaupun aturan – aturan tersebut tidak banyak dibahas karena tidak memenuhi ketentuan objek AIEK.
(Red/foto: Divisi P3H/Aul)





