



Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hasil kreativitas dan inovasi masyarakat di wilayahnya. Pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Cimahi, dilaksanakan pembahasan intensif mengenai Draft Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja terkait Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kota Cimahi. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi antara instansi pusat dan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan inklusif di Jawa Barat.
Hadir memimpin kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, didampingi jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya, Hemawati menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI ini bertujuan untuk menciptakan landasan kerja sama yang terstruktur guna mempercepat proses pendaftaran hak cipta, merek, paten, hingga desain industri bagi para pelaku usaha dan inovator lokal. Rencana kerja sama ini melibatkan berbagai sektor kunci di Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi dan Perindustrian, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, guna memastikan seluruh potensi kekayaan intelektual daerah dapat terakomodasi dengan baik.
Pembahasan tersebut difokuskan pada penyusunan aspek legalitas dan klausul teknis dalam Nota Kesepahaman (MoU) agar implementasinya berjalan akuntabel dan efektif. Melalui Sentra KI ini, masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Cimahi akan mendapatkan layanan terpadu berupa fasilitasi pendaftaran, pendampingan, hingga edukasi hukum mengenai pentingnya perlindungan karya. Asep Sutandar melalui perwakilannya berharap pusat layanan ini tidak hanya menjadi wadah administratif, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi kreatif yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi berkelanjutan bagi warga Cimahi.
Menariknya, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kota Cimahi ini menjadi yang pertama di tingkat Pemerintah Daerah di Jawa Barat dan ditetapkan sebagai pilot project resmi oleh Kemenkum Jabar. Keberhasilan inisiatif ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan model bagi kabupaten atau kota lainnya di Jawa Barat untuk mengambil langkah serupa. Dengan adanya kolaborasi yang solid ini, Kemenkum Jabar optimis bahwa perlindungan hukum terhadap karya intelektual akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
