
BANDUNG - Guna memastikan pengawasan dan pembinaan terhadap jabatan notaris berjalan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar rapat koordinasi secara virtual pada Senin (30/03/2026). Pertemuan yang dilangsungkan melalui platform Zoom Meeting ini berfokus pada agenda Tindak Lanjut perihal Tanggapan atas Pelaporan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bekasi. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika profesi notaris di wilayah Jawa Barat yang jumlahnya kian masif dan membutuhkan pengawasan terpadu.
Kegiatan strategis ini merupakan bentuk implementasi nyata dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam berbagai kesempatan, Asep Sutandar menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif, terkoordinasi, dan berkesinambungan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Tingginya angka notaris di Jawa Barat berimplikasi lurus pada meningkatnya potensi pengaduan dan dugaan pelanggaran kode etik maupun pelaksanaan jabatan. Oleh karena itu, sinergi antara Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) menjadi elemen krusial yang terus didorong oleh pucuk pimpinan Kemenkum Jabar tersebut.

Menindaklanjuti instruksi Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, bergerak cepat bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing, dan jajarannya untuk memfasilitasi forum penyelesaian perkara ini. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para anggota MPW Notaris Provinsi Jawa Barat dan anggota MPDN Kota Bekasi. Dalam forum ini, MPW Notaris Provinsi Jawa Barat hadir untuk memandu secara langsung penanganan perkara agar tetap berada di jalur prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MPW juga memberikan arahan komprehensif terkait langkah-langkah yang harus ditempuh guna memastikan setiap aduan ditangani secara akuntabel dan tepat sasaran.
Di sisi lain, forum ini juga menjadi ruang bagi MPDN Kota Bekasi untuk menyampaikan berbagai tantangan riil di lapangan, di mana mereka kerap dihadapkan pada situasi yang memerlukan petunjuk serta kejelasan lebih lanjut dalam menangani aduan masyarakat. Merespons bimbingan yang diberikan, MPDN Kota Bekasi menyatakan komitmen penuhnya untuk segera mengeksekusi dan menindaklanjuti seluruh arahan dari MPW. Melalui kolaborasi dan supervisi ketat dari Kemenkum Jawa Barat ini, diharapkan setiap dugaan pelanggaran notaris dapat diselesaikan secara profesional demi tegaknya marwah hukum di Provinsi Jawa Barat.


(red/foto: Toh)
