Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Dorong Transformasi Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kabupaten Sukabumi

Kemenkum Jabar Dorong Transformasi Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum di Kabupaten Sukabumi

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sukabumi di Bandung pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C. yang menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan ini dihadiri secara virtual oleh jajaran penting dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten Sukabumi, Kepala BAPPERIDA, Kepala BPKAD, serta jajaran Bagian Hukum dan Perekonomian Sekretariat Daerah. Hadir pula Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri bersama Tim Kerja Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat.

Agenda utama rapat ini difokuskan pada dua rancangan aturan penting, yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri Menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) dan Raperbup tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha. Terkait Raperda BUMD Air Minum, pihak Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis mengenai perlunya pengkajian ulang terhadap urutan perubahan nama agar selaras dengan judul peraturan, serta penyesuaian ketentuan mengenai pengurusan BUMD agar mencakup Direksi dan Dewan Pengawas sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperbup Pendelegasian Kewenangan, Kemenkum Jabar memastikan bahwa langkah Bupati Sukabumi untuk mendelegasikan wewenang perizinan kepada Kepala DPMPTSP telah sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017. Namun, pihak Kanwil memberikan saran teknis agar pengaturan mengenai penyelenggaraan perizinan dan pendelegasian wewenang tersebut sebaiknya tidak digabungkan dalam satu pengaturan tunggal guna menjaga efektivitas regulasi. Melalui rapat ini, Kemenkum Jabar berkomitmen memastikan seluruh produk hukum daerah Kabupaten Sukabumi memiliki kualitas yang baik, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI