
GARUT – Kanwil Kemenkum Jabar dalam rangka penuhi ajakan kolaborasi dari Kanwil Kemenham Jabar, secara proaktif mengambil langkah nyata dalam memperkuat pondasi ekonomi lokal melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha (UMKM) yang digelar di Mercure Hotel Garut, Kamis, 09 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, bertindak langsung sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual. Kehadiran Kemenkum Jabar dalam forum ini, yang berkolaborasi dengan Kementerian HAM, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk atau proses yang dihasilkan dari olah pikir manusia di Kabupaten Garut mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Asep Sutandar menegaskan bahwa Kemenkum Jabar terus mendorong pelaku usaha untuk memahami dasar hukum kekayaan intelektual, mulai dari UU Merek dan Indikasi Geografis hingga UU Hak Cipta dan Paten. Beliau menekankan bahwa pendaftaran adalah kunci utama karena Indonesia menganut prinsip konstitutif atau First to File, di mana hak diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan, bukan sekadar yang pertama kali menggunakan. Melalui pendaftaran ini, Kemenkum Jabar membantu pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin penggunaan, mengalihkan hak melalui waris atau hibah, hingga menuntut secara hukum pihak-pihak yang menggunakan merek atau karya mereka tanpa izin.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung santai namun penuh antusiasme, tim Kemenkum Jabar membedah berbagai penyebab penolakan merek, seperti adanya kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar. Penilaian ini mencakup kemiripan fonetik (bunyi), konseptual, maupun visual yang dapat menimbulkan kesan persamaan di mata konsumen. Dengan pemahaman ini, diharapkan UMKM Garut dapat lebih cermat dalam menentukan label, logo, dan kemasan produk mereka agar memiliki identitas yang kuat dan unik di pasar.


Kegiatan ini turut dikawal oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, di bawah arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hermawanti Br Pandia. Melalui kehadiran para pejabat ini, Kemenkum Jabar menegaskan komitmennya dalam memfasilitasi pendaftaran melalui berbagai sistem daring yang tersedia di website resmi DJKI. Langkah ini diharapkan dapat memacu semangat inovasi pelaku UMKM di Kabupaten Garut sehingga karya-karya kreatif mereka tidak hanya mendatangkan manfaat ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum dari praktik peniruan.


(red/foto: Mubal, editor: Toh)
