Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalkan Regulasi Daerah, Kemenkum Jabar Harmonisasikan Tiga Rancangan Aturan Strategis Kota Bogor

Optimalkan Regulasi Daerah, Kemenkum Jabar Harmonisasikan Tiga Rancangan Aturan Strategis Kota Bogor

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan rapat konsultasi dan harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan dari Pemerintah Kota Bogor pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Suhendro Hendarsin ini dihadiri secara virtual oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya perwakilan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, serta jajaran Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Rasionalisasi Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dalam arahan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C., menekankan bahwa proses harmonisasi ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran Kemenkum Jabar melalui Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bogor bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dilahirkan di tingkat daerah tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi serta memiliki landasan sosiologis dan yuridis yang kuat. Penyelarasan ini dianggap krusial agar peraturan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat luas.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Kemenkum Jabar memberikan catatan penting mengenai perlunya pengkajian ulang Pasal 22 agar selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023, khususnya terkait tanggung jawab pemerintah dalam transplantasi organ dan terapi berbasis sel. Selain itu, disoroti pula mengenai sinkronisasi aturan fasilitas pelayanan kesehatan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024. Sementara itu, pada pembahasan Raperwal Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Kemenkum Jabar mengingatkan perihal kewenangan penandatanganan naskah dinas agar tetap mengacu pada Perwal Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas guna menghindari cacat administratif.

Lebih lanjut, dalam pembahasan Raperwal mengenai transportasi, tim Kemenkum Jabar memberikan masukan teknis terkait penggunaan frasa "wajib" pada Pasal 17 ayat (2) yang memiliki implikasi hukum pada sanksi, serta perlunya pengkajian ulang terhadap mekanisme pengujian kendaraan. Secara umum, Kemenkum Jabar mendorong agar aspek teknis penyusunan pada ketiga rancangan tersebut terus disempurnakan. Melalui fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor nantinya mampu menjadi payung hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Bogor.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI