
INDRAMAYU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan komitmen serius dalam menjaga profesionalisme dan kepastian hukum bagi pejabat umum di daerah. Menindaklanjuti instruksi dan arahan strategis Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi dan peningkatan kualitas layanan hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, turun langsung memimpin kegiatan Diskusi Hukum dan Pembinaan Jabatan Notaris di Kabupaten Indramayu.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, di Hotel Swiss-Belinn Indramayu ini menjadi momentum kolaborasi nyata antara Kemenkum Jabar, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Indramayu. Dalam arahannya yang diwakili oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, Kakanwil Asep Sutandar berpesan agar para notaris senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi demi melindungi kepentingan masyarakat. Hal ini diterjemahkan secara teknis oleh Hemawati BR Pandia yang memberikan pendalaman materi mengenai urgensi Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Menurutnya, pasal ini adalah instrumen vital dalam melindungi rahasia jabatan, yang secara langsung memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa data mereka dalam akta autentik terlindungi payung hukum yang kuat. Selain itu, menyikapi pemberlakuan KUHP Baru, Kemenkum Jabar juga membekali para notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang hadir dengan pemahaman standar kehati-hatian (prudent) dalam verifikasi materiil. Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisir risiko sengketa hukum di masa depan yang dapat merugikan para pihak.

Kegiatan pembinaan ini semakin komprehensif dengan paparan dari Analis Hukum Muda Kemenkum Jabar, Zaki Fauzi Ridwan, yang mengupas peran Majelis Pengawas sebagai garda terdepan dalam pembinaan preventif dan pengawasan transparan. Integritas notaris ditekankan sebagai kunci utama menjaga marwah profesi. Suasana diskusi menjadi sangat interaktif ketika para peserta menyampaikan berbagai kendala praktik di lapangan, mulai dari persoalan teknis penginputan data hingga tata cara menghadapi panggilan penyidik.
Melalui forum ini, Kemenkum Jabar memastikan seluruh kendala tersebut mendapatkan solusi yang solutif namun tetap dalam koridor kode etik. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pelayanan jasa hukum kenotariatan di Indramayu semakin tertib administrasi, profesional, dan akuntabel sesuai harapan pimpinan Kemenkum Jabar.



(red/foto: Toh/AHU Jabar)
