



BANDUNG-Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-Undangan laksanaan Konsultasi dan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor yang diselenggarakan di Ruang Sahardjo pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan strategis ini dihadiri secara daring oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor. Agenda utama pertemuan ini difokuskan pada harmonisasi Raperwal tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Rapat harmonisasi ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beliau melalui Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bogor memberikan beberapa catatan kritis terkait rancangan regulasi tersebut, termasuk perlunya pengkajian mendalam terhadap perbandingan mekanisme permohonan antara aturan baru dengan Perwal Nomor 28 Tahun 2012. Selain itu, Tim Pokja 3 Kemenkum Jabar menyoroti aspek kebijakan delegasi ke Peraturan Walikota di Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta kejelasan aplikasi e-SPPT dengan sistem informasi PBB P2. Melalui proses analisis konsepsi yang detail, Kemenkum Jabar berkomitmen memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kota Bogor memiliki landasan yuridis yang kuat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
