




Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi pada Rabu, 1 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin dan melalui Zoom Meeting ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam dukungannya terhadap kegiatan ini, Kakanwil Asep Sutandar melalui jajarannya menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sistematis, dan aplikatif dalam menjawab tantangan teknologi yang semakin kompleks di Jawa Barat.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan strategis, di antaranya perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, jajaran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Bagian Hukum Kota Bekasi, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bekasi. Fokus utama pembahasan kali ini adalah menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya pada 16 Maret 2026 dan 30 Maret 2026 yang masih menyisakan beberapa catatan krusial terkait sistematika penulisan dan materi muatan. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi penggabungan pengaturan badan usaha (BUMN, BUMD, dan swasta), pemisahan mekanisme penyediaan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, serta sinkronisasi perizinan yang belum terakomodir dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain perbaikan teknis, forum ini juga mendalami substansi terkait ruang lingkup penggunaan infrastruktur pasif, baik yang digunakan secara bersama maupun oleh penyedia jaringan tunggal. Ferry Gunawan C dalam sambutannya berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal berupa kritik dan saran yang konstruktif agar tercapai kesepakatan menyeluruh terhadap materi muatan rancangan peraturan tersebut. Melalui langkah harmonisasi ini, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di Kota Bekasi dapat berjalan lebih tertata dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
