
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pangandaran pada hari Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Bandung. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang diwakili oleh Tim Kerja 4 Zonasi Kabupaten Pangandaran.
Rapat ini dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait, antara lain Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pangandaran. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah membahas Raperbup tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam arahannya, Kemenkum Jabar menekankan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asep Sutandar melalui tim teknisnya mengingatkan bahwa ADD merupakan dana perimbangan yang wajib dialokasikan pemerintah daerah minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, sesuai dengan mandat PP 43/2014.
Kemenkum Jabar memberikan catatan penting agar konsideran Raperbup tersebut disederhanakan dengan merujuk langsung pada Pasal 96 ayat (5) PP 43/2014 sebagaimana telah diubah melalui PP 11/2021 tentang BUMDes. Melalui proses analisis konsepsi yang mendalam, Kemenkum Jabar berkomitmen memastikan regulasi daerah Kabupaten Pangandaran memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif bagi kesejahteraan masyarakat desa
