
Kantor Wilayah Kemenkum Jabar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum melalui penguatan fungsi pengawasan serta pembinaan Notaris di wilayah Jawa Barat. Pada Kamis (26/03), jajaran Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan rapat koordinasi daring bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Jawa Barat untuk membahas laporan pemeriksaan protokol tahunan dan evaluasi kinerja pengawasan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan bahwa peran MPDN adalah garda terdepan dalam memastikan kepatuhan Notaris terhadap peraturan perundang-undangan guna menjaga marwah jabatan Notaris di masyarakat.
Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Ave Maria Sihombing, menginstruksikan penerapan prinsip zero blokir dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SRA) Tahun 2026. Untuk mendukung target tersebut, Kemenkum Jabar akan membentuk kelompok kerja (pokja) khusus yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi secara terstruktur. Hemawati menegaskan bahwa ketertiban administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel dan profesional di lingkungan wilayah Jawa Barat.
Selain fokus pada pengisian SRA, pertemuan ini juga membedah hasil rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) terkait penanganan pengaduan masyarakat dan inventarisasi permasalahan protokol Notaris yang belum diserahkan oleh pusat. Terkait pengawasan jaminan fidusia, Analis Hukum Muda Kemenkum Jabar, Zaki Fauzi Ridwan, menjelaskan penggunaan kanal digital "Kabayan Pasti" sebagai sarana pelaporan terintegrasi. Inovasi ini diharapkan mempermudah Notaris dalam menyampaikan laporan secara transparan sesuai dengan Surat Edaran Nomor AHU-AH.05-05 Tahun 2025 yang menjadi acuan terbaru dalam pendaftaran akta jaminan fidusia.
Sebagai langkah konkret ke depan, Kemenkum Jabar menyepakati penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas MPDN yang ditargetkan rampung pada bulan mendatang. SOP ini akan menjadi panduan baku bagi seluruh tim satuan tugas dalam melaksanakan pengawasan yang lebih terencana dan terukur.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, MPWN, dan MPDN, diharapkan segala potensi permasalahan hukum dapat diminimalisir, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa Notaris di Jawa Barat berjalan optimal.
