
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Lanjutan Persiapan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Jawa Barat bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) wilayah Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 17/12/2025).
Rapat lanjutan ini diikuti oleh Koordinator Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum beserta tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Jabar. Selain itu, kegiatan turut dihadiri oleh Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum kabupaten/kota, kecamatan, serta desa dan kelurahan dari 17 kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Di sini dibahas bersama teknis pelaksanaan kegiatan penetapan yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 22 Desember mendatang di Kanwil Jabar, mulai dari alur kegiatan, tata tertib pelaksanaan, tata tertib kehadiran peserta, peran masing-masing instansi, serta mekanisme kehadiran peserta dari daerah.
Selain itu, rapat ini juga membahas teknis penyerahan medali dan sertifikat penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada desa dan kelurahan penerima penghargaan. Penyerahan penghargaan tersebut akan dilakukan secara langsung kepada masing-masing perwakilan desa/kelurahan yang hadir guna memberikan penghargaan yang lebih bermakna atas komitmen dan peran aktif dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum di Jawa Barat.
Diharapkan seluruh pihak yang terlibat memahami teknis pelaksanaan kegiatan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berlangsung pada minggu depan. Koordinasi antar instansi menjadi kunci utama dalam menyukseskan program ini sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Jawa Barat.
(Red/foto: Penyuluh Hukum/Aul)



