BANDUNG-Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Barat melaksanakan sidang pemeriksaan rutin atas permohonan pemeriksaan Notaris dengan dihadiri 5 (lima) orang Majelis masing-masing berkedudukan sebagai Wakil Ketua dan Anggota Majelis yaitu Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmadja, S.H, Hemawati Br. Pandia, A.Md., SH, M.M., Ismiati Dwi Rahayu, S.H., Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H. dan Dr. Bambang Daru, S.H., M.H.. Sidang pun bertempat di ruang kerja masing-masing dan terhubung secara virtual.
Sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah merupakan sidang pemeriksaan rutin yang dilakukan terhadap Notaris atas permohonan yang disampaikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Sebelum aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, aparat penegak hukum tersebut harus memperoleh izin persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, antara lain:
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai tugas:
a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan
b. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
Dalam melaksanakan tugas, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka:
a. menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan
b. memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.
Dalam melaksanakan, tugas, fungsi, dan kewenangan tersebut, maka Majelis Kehormatan Notaris Wilayah harus melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Notaris yang keterangan dan/atau fotokopi minuta aktanya dimohonkan dalam proses penyidikan atau persidangan. Berdasarkan hal ini, maka Majelis Kehormatan Notaris Wilayah harus menyelenggarakan sidang pemeriksaan rutin.
Sidang pemeriksaan dilakukan berdasarkan pemanggilan atas 11 (sebelas) orang Notaris terperiksa dimana seluruhnya adalah pemanggilan pertama. Sidang pemeriksaan dihadiri 9 (sembilan) orang Notaris termohon.