
Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat kembali menyelenggarakan kegiatan Forum Pembelajaran "NONGKI SANTAI" (Ngobrol Kolaborasi Saling Tukar Ilmu) secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 19 Desember 2025. Agenda rutin mingguan ini secara khusus mengusung tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman mendalam para Analis Hukum serta Penyuluh Hukum di lingkungan Jawa Barat. Kegiatan ini selaras dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang terus mendorong jajarannya untuk proaktif dalam memutakhirkan pengetahuan hukum nasional demi pelayanan publik yang lebih berkualitas dan akurat.
Dalam sesi pemaparan, Narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya, Budiman Muhammad, mengupas tuntas sistematika Buku I KUHP Nasional Tahun 2023. Fokus utama pembahasan meliputi ketentuan umum hukum pidana, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 KUHP 2023. Penekanan materi diberikan pada prinsip lex scripta, lex certa, lex praevia, dan lex stricta, serta larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana. Selain itu, dibahas mengenai konsep tempus delicti dan penerapan asas non-retroaktif yang menjadi pondasi penting dalam penegakan hukum pidana modern di Indonesia.
Diskusi berkembang lebih dalam saat narasumber menjelaskan ketentuan Pasal 2 KUHP 2023 mengenai pengakuan terhadap "hukum yang hidup dalam masyarakat" atau hukum adat, sepanjang selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia. Kemenkum Jabar menilai poin ini krusial agar para praktisi hukum di wilayah mampu menafsirkan aturan secara tepat dan bertanggung jawab. Forum diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan gambaran nyata mengenai penyelesaian permasalahan hukum di lapangan. Melalui inisiatif di bawah kepemimpinan Asep Sutandar, Kemenkum Jabar berkomitmen penuh dalam mengawal transisi menuju penerapan KUHP Nasional yang lebih humanis dan berkeadilan.

