
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota Bekasi untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bekasi (Selasa, 26/11/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Kanwil Jabar Shendy Sheldone dan Perancang PUU Kanwil Jabar Suherni melaksanakan rapat harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkot Bekasi untuk membahas Raperwal mengenai Perubahan Tentang Kebijakan Akuntansi Pemkot Bekasi dan Raperwal mengenai Perubahan Tentang Tentang Sistem Akuntansi Pemda Berbasis Akrual pada Pemkot Bekasi.
Dalam sambutan oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, memuat prinsip akuntansi dasar dan memuat kebijakan akuntansi pelaporan keuangan. Selain itu juga dijelaskan bahwa kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP. Adapun laporan yang berbasis akrual antara lain seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu kendala yang dihadapi Pemda dalam penerapan akuntansi berbasis akrual diantaranya yaitu penyusunan standar yang tidak independen, produk hukum yang saling bertentangan, kurangnya dukungan politik elit pemerintah dan kurangnya respon dari DPR dan masyarakat.
Sementara itu Pemkot Bekasi selaku pemrakarsa kedua Raperwal ini menyampaikan bahwa disusunnya perubahan – perubahan terkait kebijakan dan sistem akuntansi tersebut karena adanya penggunaan aplikasi baru terkait pemeriksaan aset oleh BPK terhadap Pemkot Bekasi pada tahun ini, selain itu juga disampaikan alasan lainnya seperti karena adanya keputusan Mendagri terkait verifikasi pembangunan dan keuangan di daerah.
(Red/foto: Aul)



