
Kabupaten Ciamis - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kakanwil Kemenkum Jabar) Asep Sutandar bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Funna Maulia Masaile dan para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar pada hari melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis (Minggu, 23/11/2025).
Rakor Posbankum ini turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Ciamis Herdiat Sunarya, Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dan 140 orang peserta kegiatan. Bupati Herdiat dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggaraan Rakor ini oleh Kanwil Jabar sebagai langkah negara memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
KUHP baru yang berlaku mulai tanggal 3 Januari membawa beberapa perubahan yang salah satunya yaitu pemidanaan yang lebih rehabilitatif dan restoratif dibandingkan dengan pemidanaan berbasis pembalasan (retributif) sebelum ini. Pemahaman atas KUHP baru wajib dimiliki oleh Kepala Desa, Lurah, serta Paralegal sebagai garda terdepan edukasi hukum di masyarakat desa dan kelurahan. Dengan pemahaman tersebut, Posbankum dapat berperan lebih efektif dalam memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban hukum, serta membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi pidana nasional.
Dalam sambutan oleh Kakanwil Asep ditegaskan pentingnya optimalisasi Posbankum sebagai sarana akses keadilan yang paling dekat bagi masyarakat. Kakanwil menyampaikan bahwa dinamika sosial dan luasnya wilayah Ciamis menuntut keberadaan Posbankum yang aktif dan mampu memberikan layanan hukum secara cepat, tepat dan terjangkau. Beliau juga melaporkan pelaksanaan Pelatihan Mandiri Paralegal di Kabupaten Ciamis pada tanggal 20–21 November 2025 telah diikuti oleh 260 peserta dan akan dilanjutkan dengan pelatihan di Kota Banjar pada 24–25 November 2025.
Lebih lanjut lagi Kakanwil Asep menekankan bahwa paralegal berperan penting sebagai pendamping hukum pertama dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya, menganalisis permasalahan awal, hingga memediasi konflik sederhana agar tidak berkembang menjadi perkara pidana. "Peran ini akan semakin strategis dengan diberlakukannya KUHP Baru yang memberikan ruang lebih besar pada penyelesaian konflik di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif. Karena itu, paralegal diharapkan mampu memahami ketentuan-ketentuan baru seperti jenis pidana alternatif, delik aduan baru, hingga perlindungan hukuman bagi perempuan, anak dan kelompok rentan" terang Asep dalam sambutannya.
Pemaparan materi dalam Rakor ini menghadirkan Anggota DPR RI Agun Gunandjar sebagai narasumber. Dalam materi pertama dijelaskan peran paralegal sebagai garda terdepan layanan Posbankum, mulai dari sejarah perkembangan paralegal, dasar regulasi pembentukannya, serta fungsi paralegal, seperti memberikan konsultasi hukum dasar, mediasi, penyusunan dokumen sederhana dan rujukan kasus yang membutuhkan penanganan advokat. Dalam konteks KUHP baru, peran paralegal semakin diperluas karena mereka menjadi sumber informasi awal bagi masyarakat dalam memahami perubahan hukum pidana dan prosedur penyelesaian konflik yang lebih mengutamakan pemulihan daripada penghukuman.
Pada materi kedua dibahas keterkaitan penguatan Posbankum dengan implementasi KUHP Baru. Peran DPR dalam penyelenggaraan posbankum bersifat strategis dalam tataran legislasi, penganggaran, pengawasan dan representasi publik. DPR memastikan bahwa posbankum memiliki dasar hukum, pendanaan dan tata kelola yang baik sehingga mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat khususnya kelompok rentan di desa dan kelurahan. DPR juga akan mengawal dan memastikan bahwa pengimplementasian Posbankum berjalan efektif, berkelanjutan, dan sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Lebih lanjut lagi Agun juga menekankan bahwa Posbankum desa/kelurahan memiliki fungsi berbeda dari Posbankum pengadilan. Posbankum desa merupakan pusat edukasi dan literasi hukum yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memperluas akses keadilan. Beliau juga memberikan apresiasi atas capaian Kabupaten Ciamis yang telah membentuk Posbankum di 265 desa/kelurahan, menjadikannya salah satu kabupaten tercepat dalam pembentukan Posbankum di Jawa Barat. Beliau juga menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan penerbitan sertifikat paralegal serta memastikan alokasi anggaran untuk mendukung penyuluhan hukum di desa sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP Baru.
Selanjutnya, Agun menekankan bahwa KUHP baru menghadirkan paradigma hukum pidana modern yang lebih berorientasi pada pemulihan, nilai kemanusiaan dan keadilan substantif. Oleh karena itu Posbankum harus menjadi pusat literasi hukum yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan mendasar dalam KUHP, seperti:
- Penguatan keadilan restoratif sebagai penyelesaian utama.
- Sebagai instrumen keadilan sosial dan perlindungan masyarat.
- Masyarakat sebagai aktor yang partisipatif.
- Memperhatikan kepentingan korban dan relasi sosial.
- Batas usia pertanggungjawaban pidana anak.
- Munculnya delik-delik baru, termasuk terkait siber dan korporasi.
- Pemberlakuan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda dengan 6 katergori, dan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun.
- Ketentuan pidana aduan dalam penghinaan Presiden/Wakil Presiden dan zina.
Pemberlakuan KUHP baru diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat karena mendorong tumbuhnya kesadaran hukum dan partisipasi aktif dalam penyelesaian persoalan hukum. KUHP baru juga menempatkan hukum pidana sebagai sarana pendidikan moral dan sosial, sehingga masyarakat memahami bahwa hukum tidak lagi dipandang sebagai sumber ketakutan, tetapi sebagai instrumen keadilan yang melindungi dan memulihkan. Dengan menguasai hal-hal tersebut, paralegal dapat berperan aktif mencegah kriminalisasi akibat ketidaktahuan hukum dan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara persuasif, komunikatif, dan sesuai semangat KUHP Baru.
(Red/foto: Divisi P3H)




