Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Demi Produk Hukum Berkualitas, Kemenkum Jabar Harmonisasi Aturan Dana Desa hingga Swalayan Ciamis

Demi Produk Hukum Berkualitas, Kemenkum Jabar Harmonisasi Aturan Dana Desa hingga Swalayan Ciamis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh pada Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala Bagian Organisasi, Pemerintahan, dan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Rapat ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tercipta regulasi yang berkualitas dan tidak tumpang tindih.

Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C., Phiyatida dan sejumlah CPNS) menekankan pentingnya kecermatan dalam penyusunan produk hukum daerah. Terkait Raperbup tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, pihak Kemenkum Jabar memberikan catatan mengenai konsistensi pelaporan dan perlu dikajinya persentase perubahan materi muatan untuk menentukan apakah regulasi tersebut perlu dibuat baru atau sekadar perubahan. Selain itu, untuk Raperbup terkait Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan, Asep Sutandar menyoroti bahwa urgensi pembentukan belum tercermin kuat dalam konsiderans dan masih ditemukannya rumusan norma yang bersifat multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi ganda dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, pembahasan juga menyasar Raperbup tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan serta Raperbup tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Kemenkum Jabar mencatat bahwa pada Raperbup Toko Swalayan, urgensi perubahan kedua belum tergambar jelas dalam konsiderans menimbang. Sementara itu, pada Raperbup ADD, ditemukan ketidaksinkronan antara dasar hukum yang digunakan, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, dengan batang tubuh peraturan yang ternyata tidak mengatur perubahan penghasilan tetap perangkat desa, serta adanya ketidaksesuaian mengenai penghapusan belanja prioritas bersama yang masih tercantum dalam pasal-pasal tertentu. Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi bentuk pembinaan konkret agar seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam penyempurnaan Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI