



Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh pada Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala Bagian Organisasi, Pemerintahan, dan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Rapat ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah agar tercipta regulasi yang berkualitas dan tidak tumpang tindih.
Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C., Phiyatida dan sejumlah CPNS) menekankan pentingnya kecermatan dalam penyusunan produk hukum daerah. Terkait Raperbup tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, pihak Kemenkum Jabar memberikan catatan mengenai konsistensi pelaporan dan perlu dikajinya persentase perubahan materi muatan untuk menentukan apakah regulasi tersebut perlu dibuat baru atau sekadar perubahan. Selain itu, untuk Raperbup terkait Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan, Asep Sutandar menyoroti bahwa urgensi pembentukan belum tercermin kuat dalam konsiderans dan masih ditemukannya rumusan norma yang bersifat multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi ganda dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, pembahasan juga menyasar Raperbup tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan serta Raperbup tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Kemenkum Jabar mencatat bahwa pada Raperbup Toko Swalayan, urgensi perubahan kedua belum tergambar jelas dalam konsiderans menimbang. Sementara itu, pada Raperbup ADD, ditemukan ketidaksinkronan antara dasar hukum yang digunakan, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, dengan batang tubuh peraturan yang ternyata tidak mengatur perubahan penghasilan tetap perangkat desa, serta adanya ketidaksesuaian mengenai penghapusan belanja prioritas bersama yang masih tercantum dalam pasal-pasal tertentu. Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi bentuk pembinaan konkret agar seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam penyempurnaan Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut.
