
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, digelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa. Atas instruksi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., yang juga membacakan sambutan resmi Kakanwil di hadapan para peserta rapat.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Jabar melalui Kadiv P3H menegaskan bahwa rapat ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Fokus utama pembahasan adalah memastikan bahwa regulasi mengenai cuti bagi aparatur desa di Kabupaten Bandung Barat memiliki landasan hukum yang kuat, mengingat kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa sangat krusial.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran penting, di antaranya perwakilan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat, Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat, serta Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bandung Barat. Ferry Gunawan C. dalam diskusinya menyampaikan beberapa poin koreksi strategis, salah satunya adalah perlunya pengaturan delegasi wewenang jika pejabat pemberi cuti berhalangan, guna menjamin pelayanan publik di desa tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Lebih jauh, Kemenkum Jabar menyoroti aspek perlindungan hak bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berstatus ASN. Sesuai dengan PP 43 Tahun 2014 dan PP 11/2017, status kepegawaian mereka harus tetap sinkron agar hak cuti tetap terlindungi meskipun sedang menjalankan tugas sebagai perangkat desa. Rapat ditutup dengan pemaparan hasil analisis konsepsi oleh Tim Kerja Zonasi, dengan harapan Raperbup ini dapat segera diundangkan sebagai pedoman hukum yang akuntabel di Kabupaten Bandung Barat.
