
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 25/02/2026).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. bersama para Perancang PP Kanwil Jabar mengikuti jalannya pemaparan yang dibawakan oleh Direktur Jenderal PP Dhahana Putra yang memberikan penjelasan mendalam terkait implikasi pemberlakuan Undang-Undang Penyesuaian Pidana terhadap konstruksi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah, selain itu Kakanwil Asep Sutandar juga turut menyimak pemaparan dari tempat kerja beliau.
Dirjen Dhahana menegaskan adanya pergeseran paradigma pemidanaan menuju pendekatan yang lebih korektif dan restoratif. Dalam pemaparannya, narasumber juga menguraikan secara sistematis konstruksi jenis pidana dan tindakan dalam KUHP Nasional yang disusun berdasarkan subjek hukum, yaitu orang dewasa, anak, dan korporasi.
Dalam konteks Peraturan Daerah, pemaparan lebih lanjut menekankan aspek teknis penyesuaian norma pidana, khususnya terkait konversi pidana kurungan menjadi pidana denda. Dijelaskan mekanisme kategorisasi denda dalam KUHP Nasional yang terbagi dalam delapan kategori nominal, yang kemudian menjadi acuan dalam penyesuaian ketentuan pidana di daerah. Perda yang sebelumnya memuat ancaman kurungan tunggal dikonversi ke dalam kategori denda tertentu berdasarkan lamanya ancaman kurungan, sementara ketentuan yang memuat kurungan secara kumulatif dengan denda harus dihapus unsur kurungannya dan disesuaikan batas dendanya.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa perubahan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penyesuaian norma yang menegaskan pembatasan kewenangan daerah dalam merumuskan ketentuan pidana. Peraturan Daerah kini secara tegas hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.
Narasumber Dhahana juga menyampaikan arahan strategis kepada perwakilan Pemda yang hadir secara virtual agar mempertimbangkan penyusunan satu Peraturan Daerah dengan pendekatan omnibus sebagai instrumen penyesuaian. Perda tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi dan melakukan harmonisasi terhadap Peraturan Daerah yang telah berlaku sebelumnya, khususnya yang masih memuat ketentuan pidana yang tidak lagi selaras.
“Melalui mekanisme ini, seluruh pengaturan dapat diselaraskan secara sistematis agar tunduk dan menyesuaikan dengan rezim penyesuaian pidana yang berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum, konsistensi norma, dan efektivitas implementasi di tingkat daerah.” terang Dhahana dalam paparannya.
(Red/foto: Perancang PP/Aul)




