BANDUNG - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap warisan budaya yang mencerminkan identitas suatu daerah. Sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melakukan kunjungan ke Galeri Batik Komar dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi motif batik sebagai bagian dari KIK. Selain itu, kunjungan ini juga mendiskusikan pengembangan kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkuat daya tarik budaya lokal. (Rabu, 15/01/25)
Dalam kunjungan tersebut, Hemawati BR Pandia selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum didampingi oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual disambut hangat oleh Bapak Komar, pemilik Galeri Batik Komar. Galeri yang terkenal sebagai salah satu pelopor batik kontemporer di Jawa Barat ini telah memainkan peran penting dalam pelestarian budaya lokal melalui seni batik.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari motif batik yang dihasilkan Galeri Batik Komar, termasuk peluang pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan potensi perlindungan melalui berbagai rezim Kekayaan Intelektual lainnya seperti hak cipta, desain industri, dan merek dagang. Diskusi yang mendalam antara Bapak Komar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga membahas potensi pendaftaran motif batik sebagai KIK dan IG untuk produk-produk batik tertentu yang mewakili identitas geografis Jawa Barat.
Lebih lanjut, kunjungan ini juga menyentuh pembahasan tentang pengembangan Galeri Batik Komar sebagai kawasan wisata edukasi berbasis Kekayaan Intelektual. Ide ini berfokus pada menjadikan galeri sebagai destinasi yang tidak hanya menampilkan seni batik, tetapi juga memberikan pengalaman edukasi melalui workshop membatik, pameran motif batik, dan tur budaya yang memadukan seni batik dengan perlindungan hukum melalui rezim KI.
Selama kunjungan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan jajaran juga meninjau langsung area produksi batik, dari proses desain hingga produk akhir. Mereka juga mendokumentasikan koleksi motif batik unggulan yang berpotensi didaftarkan sebagai desain industri dan hak cipta untuk melindungi keaslian motif.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa hasil penting, di antaranya potensi pendaftaran produk batik tertentu sebagai Indikasi Geografis (IG) yang mencerminkan karakteristik khas Kota Bandung. Selain itu, motif batik tertentu juga berpotensi mendapatkan perlindungan hak cipta dan produk turunan dari batik, seperti pakaian dan aksesori, dapat didaftarkan sebagai desain industri. Galeri Batik Komar juga direkomendasikan untuk memperluas perlindungan merek dagangnya guna meningkatkan daya saing di pasar global.
Dalam hal pengembangan kawasan wisata berbasis KI, Galeri Batik Komar memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata edukasi yang menggabungkan seni batik dan inovasi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. Kegiatan wisata seperti workshop membatik, pameran, dan tur budaya akan memberikan nilai tambah bagi pengunjung serta mendukung pelestarian budaya lokal.
Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat berkomitmen untuk mendampingi proses pendaftaran KIK, IG, serta berbagai rezim KI lainnya, sebagai bagian dari kolaborasi jangka panjang dengan Galeri Batik Komar. Kunjungan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai potensi Kekayaan Intelektual dalam mendukung pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif. Dengan sinergi yang kuat antara Galeri Batik Komar dan Kanwil Kemenkum Jawa Barat, diharapkan Galeri Batik Komar dapat berkembang menjadi ikon budaya dan kawasan wisata berbasis KI yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.