BANDUNG--Dalam rangka Optimalisasi Usaha Mikro dan Kecil serta pelaku usaha lainnya di Kota Cirebon, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing, beserta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan kegiatan Audiensi dengan DPRD Kota Cirebon mengenai Rencana Kegiatan Launching Pendaftaran Merek dan 1000 PT Perorangan. Pada hari ini, Selasa siang (22/04/25) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.
Hadir dari DPRD Kota Cirebon diantaranya Wakil Ketua DPRD, Harry Saputra Gani, Andi Riyanto Lie, Laurentia Mellynda, Muhamad Noupel beserta tenaga ahli.
Kegiatan ini dimulai dengan Sambutan penerimaan audiensi oleh Kepala Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar menyampaikan bahwa di Kantor Wilayah terdapat dua Divisi yaitu Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Divisi Pelayanan Hukum membawahi dua bidang yaitu Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Bidang Kekayaan Intelektual. Salah satu program kegiatan di bidang pelayanan administrasi hukum umum yang sangat berhubungan dengan Usaha Mikro Kecil adalah Perseroan Perorangan, sementara itu untuk program di bidang Kekayaan Intelektual yang seringkali dilakukan oleh para UMKM adalah Pendaftaran Merek. Di Bidang Kekayaan Intelektual program yang sedang kita rencanakan ini merupakan salah satu target kinerja, sehingga kedatangan Bapak/Ibu anggota DPRD Kota Cirebon ini membantu kami dalam memenuhi target kinerja dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, gayung bersambut, dan kami pun dalam hal ini membantu masyarakat Kota Cirebon untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
Kemudian Wakil Ketua DRPD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyampaikan bahwa untuk kegiatan audiensi ini sudah berkordinasi dengan dinas terkait yaitu Kepala Dinas Perdagangan Kota Cirebon, tetapi yang bersangkutan tidak dapat ikut dalam audiensi ini karena sedang mendampingi Walikota, hari ini kami sengaja datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat disamping silaturahmi sekaligus juga ingin mengetahui terkait teknis pendaftaran kekayaan intelektual yaitu merek dan perseroan perorangan. Mengenai perseroan perorangan kami lihat banyak sekali agen-agen jasa pembuatan perseroan perorangan dengan nilai pendaftaran sampai dengan Rp. 500.000,- kami sendiri baru mengetahui bahwa biaya pembuatan Perseroan Perorangan hanya Rp. 50.000,-. Padahal dengan perseroan perorangan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil itu secara otomatis naik kelas karena memiliki legalitas badan hukum sehingga lebih memiliki prestis ketika harus bertemu dengan mitra bisnisnya. Oleh karena itu kami memiliki niat mengkombinasikan fasilitasi pendaftaran merek dan perseroan perorangan ke para UMKM yang rencananya ingin dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025 ini, setelah launching baru secara bertahap dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud.
Anggota DPRD Kota Cirebon, Andi Rianto Lie, menanyakan juga mengenai benefit Perseroan Perorangan itu apa saja, kemudian terkait pajak masih menjadi beban yang mengurangi minat para pelaku UMK untuk bertransformasi menjadi Perseroan Perorangan karena bukan hanya pajak PPh saja yang dikenakan kepada Perseroan Perorangan tetapi PPn juga menjadi salah satu objek pajak yang harus menjadi tanggungan perseroan perorangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia menyampaikan bahwa pajak sudah menjadi kewajiban setiap objek pajak di Indonesia ini. Namun untuk Pajak Perseroan Perorangan sendiri saat ini mengikuti pajak UMKM sehingga tidak dipersamakan dengan pajak Perseroan, sehingga secara nilai pajak tidak terlalu membebani. Untuk UMK yang ingin menjadi Perseroan Perorangan sebaiknya yang bergerak di sektor produksi sehingga tidak terbebani oleh PPn. Namun yang harus menjadi poin penting adalah dengan perseroan perorangan maka pelaku usaha UMK menjadi terlindungi untuk usahanya, kemudian terpisah antara harta kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan perorangan, dan perseroan perorangan ini sebagai sarana latihan kedepannya apabila suatu hari nanti menjelma menjadi perseroan besar. Kemudian untuk Kekayaan Intelektual sebetulnya timbul kerancuan, karena yang kami rasakan bahwa upaya pemerintah daerah melalui dinas terkait itu belum maksimal dalam mendorong Kekayaan Intelektual di daerahnya, salah satunya terkait Indikasi Geografis yang belum secara sadar dimohonkan oleh pemerintah daerah. Kami sempat mendapatkan suatu kasus terkait dengan media yang digugat akibat mencantumkan foto yang bukan hasil fotonya sendiri. Tentunya pemahaman-pemahaman mengenai kekayaan intelektual ini harus lebih diperluas lagi ke masyarakat, tidak hanya merek saja, tetapi masih banyak yang lainnya. Rencana kegiatan launching pendaftaran merek dan 1000 Perseroan Perorangan ini sebagai modal awal untuk lebih memperluas edukasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Ave Maria Sihombing juga mengingatkan bahwa mengenai perseroan perorangan harus sudah dilakukan kurasi data pelaku usaha. Karena bagi pelaku usaha yang saat ini mendapatkan bantuan social apabila menjelma menjadi Perseroan Perorangan akan kehilangan fasilitas bantuan sosial. Jangan sampai mereka tidak mengetahui hal ini dan menuntut pertanggungjawaban di kemudian hari.