DEPOK – Balairung Universitas Indonesia menjadi saksi riuhnya diskusi mengenai masa depan industri musik tanah air melalui kegiatan bertajuk What’s Up Kemenkum: Campus Calls Out yang digelar pada Selasa, 9 Februari 2026. Acara yang mengusung tema krusial mengenai penerapan royalti musik di ruang publik ini mempertemukan pemerintah, akademisi, praktisi industri, hingga mahasiswa dalam satu forum terbuka.
Dibuka sambutan Rektor Universitas Indonesia dan dilanjutkan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, hadir langsung membuka wawasan mengenai pentingnya keseimbangan antara pelindungan hak ekonomi pencipta dengan kepentingan pengguna musik. Dalam paparannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan para pencipta terlindungi, namun implementasi di lapangan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

Kehadiran jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) turut menjadi sorotan penting dalam agenda nasional ini. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang hadir di lokasi memberikan dukungan penuh terhadap upaya edukasi publik ini. Asep Sutandar menilai bahwa pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual harus dibangun secara komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi tetapi juga pendekatan humanis kepada masyarakat.



Kehadiran Kakanwil beserta jajaran, termasuk Kadivyankum, Hemawati BR Pandia serta Kadiv P3H, Ferry Gunawan C, menegaskan komitmen Kemenkum Jabar dalam mengawal kebijakan pusat agar dapat terimplementasi dengan baik di wilayah, khususnya dalam menjembatani pemahaman antara pencipta karya dan masyarakat umum.
Diskusi semakin memanas namun produktif dengan kehadiran narasumber kompeten seperti Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Komisioner LMKN Marcel Siahaan, serta musisi kenamaan Ariel Noah. Ariel, yang mewakili suara para pencipta lagu, menekankan bahwa royalti adalah nafas bagi para seniman untuk terus berkarya, namun ia sepakat bahwa sistem penarikannya harus sederhana dan transparan agar mudah diterima publik.

Senada dengan hal tersebut, Dirjen KI, Hermansyah Siregar, memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan pembenahan sistem dan pengawasan agar pengelolaan royalti berjalan akuntabel. Perspektif beragam ini bermuara pada satu tujuan, yakni mewujudkan ekosistem musik yang sehat dan berkeadilan.
Tidak hanya sekadar berdiskusi, Kemenkum Jabar juga mengambil langkah konkret dengan membuka booth layanan Kekayaan Intelektual di lokasi acara. Antusiasme peserta, khususnya mahasiswa, terlihat sangat tinggi dengan tercatatnya 35 orang yang melakukan konsultasi langsung terkait Hak Cipta, Merek, hingga Indikasi Geografis. Langkah proaktif Kemenkum Jabar ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik kini semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain layanan hukum, booth Kemenkum Jabar juga memamerkan kebanggaan daerah dengan menampilkan produk Indikasi Geografis terdaftar, yakni Teh Java Preanger dan Kopi Java Preanger, serta menggandeng UMKM binaan Dinas Koperasi UKM Kota Depok, yang semakin menyemarakkan suasana dan memperkenalkan potensi ekonomi daerah di kancah nasional.


Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum titik temu pemahaman mengenai royalti musik yang selama ini kerap menjadi polemik. Sinergi antara kebijakan pusat yang disampaikan Menteri Hukum dan dukungan aktif dari wilayah yang dipimpin oleh Asep Sutandar menunjukkan soliditas Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum.
Dengan adanya dialog terbuka seperti What’s Up Kemenkum, diharapkan kesalahpahaman mengenai royalti dapat diminimalisir, sehingga penghargaan terhadap karya cipta dapat berjalan beriringan dengan kenyamanan publik dalam menikmati musik.


(red/foto: Toh/Mubal/KI Jabar)
