Layanan Bimbingan Klien Dewasa

  1. Kartu bimbingan

  1. Pembimbing Kemasyarakatan dating ke tempat tinggal klien;

  2. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas;

  3. Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan;

  4. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan;

  5. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya;

  6. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan.

Dari penetapan putusan/vonis hakim atau sisa pidana klien

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :

Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

  1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;

  2. mengayomi klien pemasyarakatan;

  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;

  4. bijaksana dalam bersikap.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI