Dalam rangka HUT Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mengadakan acara hari sabtu tanggal 9 Agustus 2025. Acara ini di meriahkan di halaman hitam Kanwil Kemenkum Jabar.
Kegiatan HUT Pengayoman ke -80 di selenggarakan beberapa kegiatan Fun Walk, Pelayanan Hukum (KI dan AHU), pelayanan Notaris, konser musik, bazaar, penyerahan sertifikat hak cipta bagi karya disabilitas di Kota Bandung.
Acara fun walk di ikuti oleh perwakilan para pelaku usaha binaan dinas koperasi dan UKM, dinas perkebunan, dinas pertanian, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pariwisata dan kebudayaan, dharma wanita pengayoman, bank bjb, bank BRI, para MPIG Java Preanger dan beberapa MPIG lainnya. Dan untuk memeriahkan acara ini ada beberapa pengisi acara berupa band dan elektune.
Isu yang sedang naik adalah tentang royalti musik, kanwil Kemenkum Jabar mendukung PP 55 tahun 2021 tentang royalti musik maka dalam penyelenggaraan hari HUT pengayoman ini melakukan kewajiban nya sebagai penyelenggara kegiatan yang berbasis musik dan lagu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Standar menyerahkan formulir pembayaran royalti sebagai konser tidak berbayar dengan besaran 2% dari produksian kegiatan konser tersebut. Demi tertibnya administrasi dan mengedukasi para masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta khususnya di bidang musik maka kanwil Kemenkum Jabar melakukan pembayaran Royaltinya.
Dalam arahan bapak menteri Hukum RI, bahwa tiap kantor wilayah di bidang Kekayaan Intelektual melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga mengedukasi terhadap pelaku usaha yang mempunyai nilai komersil dan area komersil untuk tertib administrasi terhadap royalti musik dan lagu.
Tidak sulit dan tidak rumit apabila kita saling menghargai dari hasil eksploitasi secara komersil dari karya karya orang lain tutur asep standar sebagai kepala kantor wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Pelaporan hasil pembayaran royalti ini sudah di laporkan kepada LMK SELMI, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat. Edukasi ini sebagai salah satu kewenangan dan tugas fungsi kantor wilayah Kemenkum di bidang kekayaan intelektual.
Diharapkan edukasi yang tersampaikan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar dengan literasi yang ada serta informasi secara masih melalui media sosial, hargai karya cipta anak bangsa akan berdampak perekonomian yang maju melalui penghargaan kekayaan intelektual.