
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Penguatan Legalitas PPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah di Wilayah" pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Aula Soepomo. Kegiatan strategis ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi dan legitimasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum nasional yang berkeadilan, dengan mengundang Perwakilan Instansi Vertikal, Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebagai peserta.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa PPNS merupakan instrumen penting yang berfungsi memperkuat pelaksanaan norma hukum sektoral. Asep menyoroti betapa esensialnya legalitas administratif, peningkatan profesionalitas, serta perlunya harmonisasi kewenangan antara aparat penegak hukum seiring dengan berlakunya regulasi baru.

Beliau juga berpesan agar seluruh PPNS di wilayah Jawa Barat memahami implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhadap tugas penyidikan, guna memastikan perlindungan hak asasi manusia dan asas due process of law tetap terjamin. Acara kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kasubdit PPNS, Fecha Paul Pangaribuan, yang hadir mewakili Direktur Pidana Ditjen AHU, untuk memberikan dukungan pusat terhadap konsolidasi penegakan hukum di daerah.


Memasuki sesi pendalaman materi, Plt. Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jabar, AKP Taufik Hidayat, S.H., memaparkan secara komprehensif mengenai peran PPNS dalam sistem peradilan pidana nasional dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Beliau menjelaskan bahwa terdapat paradigma baru dalam KUHAP 2025 yang mencakup Restorative Justice, Scientific Investigation, Satu Komando Koordinasi, serta Digitalisasi.
Dalam pelaksanaan operasional, Polri memiliki peran sebagai koordinator dan pengawas. Taufik menekankan bahwa peran ini bukanlah bentuk intervensi, melainkan sebuah sinergi di mana Polri mendampingi PPNS tanpa mengambil alih kewenangan undang-undang sektoral. Terkait koordinasi, PPNS diharuskan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa melalui Polri , dan kelak menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum juga melalui Penyidik Polri.

Narasumber kedua, Margaretha Pakpahan dari Direktorat Pidana Ditjen AHU, memaparkan fokus layanannya terkait administrasi pada Subdit PPNS Ditjen AHU. Berlandaskan berbagai payung hukum, termasuk Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025, beliau menjelaskan ragam proses kepegawaian mulai dari pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PPNS.
Margaretha juga mengungkapkan beberapa isu permasalahan di lapangan, seperti surat permohonan yang sering kali belum diajukan oleh pejabat setingkat Eselon I, penggunaan surat keterangan sehat yang bukan rujukan dari rumah sakit pemerintah, serta fenomena instansi yang belum memutasikan atau memberhentikan PPNS yang sudah masuk kategori pensiun. Guna menanggulangi tantangan birokrasi ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan melakukan pembangunan ulang (rebuild) Aplikasi PPNS untuk integrasi dan optimalisasi layanan ke depannya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, secara resmi menutup kegiatan Penguatan Legalitas dan Peran PPNS dengan mengapresiasi kolaborasi para narasumber dan antusiasme peserta. Dalam arahan penutupnya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini harus menjadi momentum krusial untuk memperkuat pemahaman komprehensif mengenai kedudukan PPNS dalam sistem peradilan pidana, pentingnya legalitas administratif, dan ketertiban pengelolaan data. Kadivyankum menaruh harapan besar agar sinergi antara instansi teknis, Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum, dan Kepolisian terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS di wilayah Jawa Barat dapat senantiasa berjalan dengan profesional, akuntabel, serta berpedoman teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.




(red/foto: Toh)
