Pengukuhan Ketua Dharma Wanita Kemenkum Masa Bakti 2024-2029: Perkuat Peran Wanita dan UMKM

1

Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengukuhkan ketua dan pengurus Dharma Wanita di seluruh kantor wilayah se-Indonesia untuk masa bakti 2024-2029. Acara ini dihadiri secara langsung maupun daring oleh para Ketua Dharma Wanita Wilayah. Ena Herlina hadir langsung dalam pengukuhan serta menandatangani komitmen bersama sebagai Ketua Dharma Wanita Kantor Wilayah Kemenkum. Turut hadir langsung Ketua DWP Kanwil Kemenkum Jawa Barat beserta Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan perwakilan bidang, sementara pengurus lainnya mengikuti secara virtual.

2

Ketua Dharma Wanita Persatuan Kemenkum, Ny. Ully Nico Afinta, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ketua yang baru dikukuhkan. Ia berharap ke depan dapat terjalin komunikasi yang lebih erat antaranggota guna meningkatkan motivasi dan semangat dalam menjalankan program organisasi. Dalam sambutannya, Ny. Ully menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi dalam mempererat komunikasi serta menyebarkan hal-hal positif yang dapat menginspirasi banyak orang. Dharma Wanita diharapkan menjadi wadah untuk memaksimalkan potensi anggota dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terutama dalam mendukung peningkatan perekonomian bangsa.

Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kemenkum, Ny. Mega Edward Omar, turut memberikan apresiasi kepada panitia yang telah menyukseskan acara ini. Ia menekankan bahwa pengukuhan kepengurusan baru ini bukan hanya seremonial, tetapi juga menjadi momen penting untuk memperkuat organisasi yang telah dibangun. Selain itu, kepengurusan baru diharapkan dapat meneruskan program-program sebelumnya yang sempat tertunda dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM. Dharma Wanita diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun jejaring usaha yang lebih besar di masa depan.

4

5

Selain pengukuhan, acara ini juga diisi dengan sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh pengurus Dharma Wanita Persatuan Kemenkum serta sesi tanya jawab. Sesi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada anggota mengenai tata kelola organisasi dan peran strategisnya dalam mendukung program pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kemandirian ekonomi anggota, acara ini juga menghadirkan talk show bertajuk “Branding UMKM Melalui Merek, Desain Kemasan, dan Badan Usaha.” Talk show ini menjadi wadah inspiratif bagi anggota Dharma Wanita untuk memahami strategi pemasaran produk dan membangun brand yang kuat bagi UMKM yang dikelola.

3

Dalam konteks penataan kelembagaan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, struktur Kementerian Hukum dan HAM mengalami perubahan menjadi empat kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat kebijakan hukum di Indonesia. Dengan adanya pengukuhan Dharma Wanita Persatuan Kemenkum, diharapkan organisasi ini dapat bersinergi dalam mendukung kebijakan pemerintah serta berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup anggotanya.

Dengan pengukuhan kepengurusan baru ini, Dharma Wanita Persatuan Kemenkum siap menjalankan berbagai program yang telah dirancang untuk lima tahun ke depan. Semangat kolaborasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam mencapai visi dan misi organisasi, khususnya dalam memberdayakan perempuan serta mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

(Photo/Narasi: Mubal)

Pengusaha wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas Bisnis

IMG 20240831 WA0004

Jakarta - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, menekankan pentingnya perusahaan dibidang transportasi untuk menghormati hak-hak para mitranya termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi. Perusahaan terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, menurut Dhahana seyogyanya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.


"Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab , Blue Bird dan lainnya . Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk
mendapatkan imbalan yang layak, patutnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan," kata Dhahana.


Menanggapi beberpa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana menghimbau agar perusahaan menaati benar apa yang diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.


“Kami memandang para mitra pengemudi yang melakukan aksi damai sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi tentu harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," ujar Dhahana.

Direktur Jenderal HAM menuturkan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tentunya tidak mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial. Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, sambung Dhahana, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitranya adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.


"Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," imbuhnya.


Terlebih kini, Dhahana melanjutkan, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM. Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.


"Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," pungkasnya.

Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Desa Palasari Dalam Rangka Penilaian Desa Sadar Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Desa Palasari Dalam Rangka Penilaian Desa Sadar Hukum

Artboard 4

SUMEDANG, 11 Juli 2024 - Desa Palasari yang terletak di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi saksi dari sebuah upaya besar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat lokal. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Kantor Wilayah Jawa Barat, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyelenggarakan penilaian Desa Sadar Hukum (DSH) di aula Kantor Desa Palasari.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari; Biro Hukum Pemprov Jabar, Dewi Martiningsih; Pj Sekretaris Daerah, Tuti Ruswati; Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumedang; Kepala Desa Palasari, Yaya Satia; Camat Ujungjaya, Risyana; serta Forkopimcam Kecamatan Ujungjaya. Penilaian ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang mengatur pembentukan dan pembinaan Desa Sadar Hukum. 

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari PJ Sekretaris Daerah, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam mendorong terwujudnya Desa Sadar Hukum. Beliau juga menekankan bahwa pembangunan kesadaran hukum harus melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tentram bagi semua.

Artboard 1

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, yang menyoroti peran strategis kelompok Sadar Hukum dalam menyatukan warga untuk meningkatkan pemahaman mereka akan hukum. Ibu Dewi Martiningsih menyatakan harapannya bahwa Desa Palasari dapat menjadi contoh dalam upaya ini, mungkin bahkan meraih penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum terbaik di Kabupaten Sumedang.

Kepala Desa Palasari, Bapak Yaya Satia, dengan penuh semangat menyampaikan harapannya agar desanya dapat meraih nilai tertinggi dalam penilaian ini. Beliau menekankan komitmen untuk terus meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat Desa Palasari, sekaligus memperoleh pengakuan sebagai Desa Sadar Hukum yang patut dicontoh.

Sambutan terakhir datang dari Kepala Bidang Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jabar, ibu Lina Kurniasari S.H., M.H., yang memberikan gambaran mengenai kriteria penilaian Desa Sadar Hukum. Ia menjelaskan bahwa penilaian mencakup empat dimensi utama: Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, serta Demokrasi dan Regulasi. Ia juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan pemanfaatan potensi ekonomi melalui perlindungan kekayaan intelektual di tingkat desa.

Kegiatan penilaian Desa Sadar Hukum di Desa Palasari berjalan lancar dan sukses, menunjukkan komitmen yang tinggi dari semua pihak terlibat dalam memajukan kesadaran hukum di komunitas desa. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pendorong utama bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Sumedang untuk mengadopsi prinsip-prinsip hukum yang berkelanjutan.

Artboard 3

Artboard 2

Gallery

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI