
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menggelar Sosialisasi Kebijakan Uji Kompetensi (Ukom) Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Lowongan Kebutuhan Jabatan Perancang di lingkungan Kementerian Hukum, pada Selasa (21/10). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi kebijakan Ukom Perancang yang telah dibuka sehari sebelumnya oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra.
Kegiatan sosialisasi hari ini dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, dan digelar secara hybrid di Ruang Rapat Legisprudensi Gedung DJPP serta secara virtual melalui video conference. Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan, baik yang bertugas di unit pusat maupun di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam paparannya, Widyastuti menyampaikan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi instrumen penting dalam memastikan peningkatan kualitas dan profesionalisme perancang di seluruh satuan kerja. Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Dr. Fajar Sulaeman Taman, turut memberikan penjelasan mengenai pembinaan jabatan fungsional dan pemetaan formasi (cascading) kebutuhan perancang di berbagai unit kerja dan Kantor Wilayah.
Melalui kegiatan ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pembinaan jabatan fungsional perancang serta memastikan pelaksanaan uji kompetensi berjalan secara transparan, akuntabel, dan terstandar. Adapun pendaftaran Uji Kompetensi Teknis dijadwalkan berlangsung mulai 27 Oktober hingga 2 November 2025.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis DJPP dalam meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier para perancang peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia. Upaya ini juga sejalan dengan arah kebijakan manajemen talenta ASN serta penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum di lingkungan Kementerian Hukum.




























